Majelis Buddhayana Indonesia atau bisa disebut MBI merupakan salah satu anggota dari WALUBI juga salah satu majelis yang ada di Indonesia. Intitusi ini didirikan pada tanggal 4 Juli 1955 oleh Ashin Jinarakkhita di Semarang tepatnya beralokasi di Wihara Buddha Gaya, Jawa Tengah. Dengan nama PUUI merupakan kepanjangan dari Persaudaraan Upasaka Upasika Indonesia yang diketuai Maha Upaya Madhiyantika S. Mangunkawatja
Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) dulunya bernama Majelis Ulama Agama Buddha Indonesia (MUABI). Namun dalam suatu musyawarah akhirnya nama Majelis Ulama Agama Buddha Indonesia (MUABI) diubah menjadi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) yang diketuai oleh M.U.Sasanasinha Soementri MS yang dulunya juga ketua Majelis Ulama Agama Buddha Indonesia (MUABI). Sasanasinha juga dibantu oleh pengurus MBI lainnya diantaranya adalah Drs. Johan Sani, Suwarto Kolopaking, Sumananda Yasmin Dicky Dharma Kusumah,Cokrowibowo, SH dan Prajnamitra. Tahun 1981 Sasanasinha sebagai ketua Majelis Buddhayana Indonesia mendapatkan sebuah kepercayaan sebagai ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI). Kemudian pada tahun 1986 Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) mengadakan kongres di daerah Pacet, Cianjur, Jawa Barat untuk menentukan ketua baru. Dalam kongres tersebut akhirnya yang terpilih menjadi ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) yang baru adalah Drs. Tjoetjoe Alihartono bersama dengan Sekjen Drs. Eddy Hertanto, SH
Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) mempunyai suatu tujuan yaitu mengenalkan dan berbagi ajaran Buddha tentang essensi secara kontekstual dengan menggunakan transformasi diri dan social yang berpegangan teguh pada nilai plurarisme, universalisme, non sectarian dan inklusivisme serta keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa atau Sanghyang Adi Buddha. Lebih jelasnya lagi MBI memiliki tujuan untuk, menjalankan kegiatan yang ada di dalam bidang keagamaan ajaran Buddha dan juga menjalankan kegiatan dalam bidang social. MBI (Majelis Buddhayana Indonesia) berusaha mewujudkannya dengan cara menjalankan kegiatan yang beriringan bersama Sangha Agung Indonesia (SAGIN) yang juga didukung oleh Yayasan Dharmacakra Mandala Grha. Walaupun begitu Majelis Buddhayana Indonesia selalu berhati-hati dalam mengambil ataupun menjalankan keputusan karena teringat hukum karma yang dalam ajaran agama Buddha adalah hukum sebab akibat dan moral.